Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Bisa Kena Suap Seksual

Kompas.com - 17/04/2013, 09:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial, hakim Setyabudi Tejocahyono, juga bisa dijerat suap layanan seksual. Tersangka lain dalam kasus ini, Toto Hutagalung, mengaku sering diminta Setyabudi menyediakan layanan seksual.

”Dia bisa kena gratifikasi seks. Tinggal Toto ditanya nilai bayaran perempuan yang memberi layanan seksual tersebut. Kalau gratifikasi ini tidak dilaporkan, bisa menjadi suap,” ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Giri, meski bentuknya layanan seksual, gratifikasi ini bisa dilaporkan dengan catatan berupa laporan penolakan. ”Tapi, konsep gratifikasi dilaporkan itu cuma Indonesia. Gratifikasi itu adalah bentuk pemberian. Motivasi dan mens rea (niat jahat) bisa dipidana,” kata Giri.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pengakuan Toto bahwa dia sering diminta menyediakan layanan seksual kepada hakim Setyabudi masih ditelusuri dalam pengembangan penyidikan.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketentuan gratifikasi hanya untuk penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil. Setyabudi bisa dijerat karena menerima gratifikasi dalam bentuk layanan seksual kalau pemberian tersebut karena posisinya sebagai hakim. Akan tetapi, apabila pemberian layanan seksual tersebut terkait dengan jabatan Setyabudi sebagai hakim agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka gratifikasi itu bisa dianggap sebagai bentuk suap.

Dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Dalam penjelasan Pasal 12 Ayat (1), yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain. Menurut Giri, layanan seksual bisa termasuk dalam kategori fasilitas lain.

Sebelumnya, pengacara Toto, Johnson Siregar, mengatakan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual setiap pekan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut. Johnson mengatakan, Toto membeberkan di hadapan penyidik bahwa Setyabudi tak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual.

”Setiap Jumat mintanya,” ujar Johnson.

Setyabudi adalah salah satu anggota majelis hakim perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar.

Kemarin, KPK memeriksa sejumlah pegawai Pemkot Bandung dan hakim serta panitera PN Bandung. Johan mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polres Bandung. (BIL/ELD)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com