Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan KPU soal Sanksi Media Membingungkan

Kompas.com - 12/04/2013, 16:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Ramadhan Pohan menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye yang mengatur sanksi peliputan dan iklan media massa saat pemilu membingungkan media. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini, Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, sudah mencukupi.

"Jangan kebanyakan aturan. Aturan yang sudah ada tidak perlu dikembangkan aturan-aturan baru lagi. Nanti akan jadi ribet dan membingungkan," ujar Ramadhan di Kompleks Parlemen, Jumat (12/4/2013).

Ramadhan mengatakan, pada masa pemilu, baik partai politik maupun masyarakat, sama-sama membutuhkan media massa. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak perlu ada aturan lain yang akan mengungkung media massa.

"Nanti kebanyakan peraturan bisa saja bertabrakan. Jadi, KPU fokus saja dengan aturan yang sudah ada, sudah cukup. Tidak usah ditambah lagi yang akhirnya merepotkan KPU sendiri," paparnya. 

KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur tentang kampanye. Namun, di dalam aturan itu, terdapat pula klausul yang mengatur media massa dalam pemberitaan hingga penyiaran iklan kampanye. Padahal, Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur tentang itu. Tidak hanya mengatur kembali media massa, aturan PKPU itu juga mencantumkan sanksi meski sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Penyiaran. Peraturan sanksi terhadap media itu diatur dalam Pasal 45.

Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan, seharusnya KPU tidak perlu membuat lagi peraturan baru soal ini. Undang-undang yang ada, kata Arif, sudah lebih dari cukup. Peraturan ini, sebut dia, menjadi satu lagi bukti bahwa memang ada kecenderungan KPU bias dan cenderung menyimpang setiap kali membuat peraturan.

"Yang pakai seribu konsultasi saja masih menyimpang, sementara KPU juga beberapa kali malah membuat peraturan tanpa konsultasi," ujar Arif. 

Peraturan KPU Nomor 6 dan 7 Tahun 2013, menurut Arif, merupakan peraturan KPU yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi II DPR.

Tak ada pemberedelan

Sementara itu, KPU menegaskan, tidak akan melakukan pemberedelan terhadap media yang menayangkan materi iklan partai politik selama masa tahapan pemilu berlangsung. Saat ini, KPU sendiri masih belum membahas aturan ini bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan, jadi tidak ke arah sana (pemberedelan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (12/4/2013).

Ferry menambahkan, untuk sanksi sendiri, pihaknya belum dapat menentukan. Pasalnya, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPI dan Dewan Pers. Namun, dirinya menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberedelan.

"Jika itu (pemberedelan) televisi, radio, penyiaran, ke KPI. Kalau soal partainya, ini wilayah kita," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com