JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar enggan mengungkapkan bukti baru atau novum yang dimilikinya terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Saat ditanya mengenai adanya novum, Antasari hanya tertawa kecil.
Antasari juga tak mau berandai-andai apakah uji materi Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukannya hari ini dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi. "Jangan berandai-andai, kita ikuti saja. Ini kan masih lama, ini baru tahap awal," kata Antasari seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Pasal 268 itu berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Dalam permohonannya, Antasari meminta kepada MK terhadap ketentuan a quo untuk ditafsirkan "bisa diajukan dua kali menyusul adanya novum atau bukti baru".
Sementara itu, istri Antasari, Ida Laksmiwati, berharap uji materi itu dikabulkan. Jika dapat kembali mengajukan PK, tentunya novum itu akan disampaikan di persidangan. "Ini uji materi saja. Kita berupaya, berusaha lah ya. Mudah-mudahan ada hasilnya karena ditemukan bukti-bukti baru. Nanti akan disampaikan di sidang," kata Ida.
Pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin apabila Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.