Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Inisiatif Kemenpora Jadikan Hambalang Proyek Besar

Kompas.com - 10/04/2013, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga semula mengajukan anggaran tidak terlalu besar untuk proyek Hambalang. Pengadaan sarana dan prasaran olahraga di Bukit Hambalag, Bogor tersebut, awalnya bukan kegiatan besar. Namun, menurut Agus, pada akhir 2009, atau saat dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kemenpora berinisiatif menjadikan proyek ini berskala internasional. Maka, ditambahlah alokasi anggaran Hambalang menjadi Rp2,5 triliun dari semula Rp 125 miliar.

"Akhir 2009 memang ada inisiatif dari Kemenpora untuk menjadikan ini suatu proyek skala internasional. Proyeknya dirubah dari P3ON (Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga Nasional) menjd P3SON (Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional). Jadi aktor diwujudkannya proyek yang senilai Rp2,5 T itu penting sekali untuk diketahui, yaitu di akhir tahun 2009," ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/4/2013) seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dia mengungkapkan, terkait rencana penambahan anggaran tersebut, Kemenpora melakukan beberapa kali rapat dengan Komisi X DPR. Sejak Januari 2010 hingga akhir tahun itu, kata Agus, setidaknya ada sembilan kali pembahasan Kemenpora dengan Komisi X DPR terkait peningkatan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Lebih jauh Agus mengatakan, sesuai dengan undang-undang, Kemenpora selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas semua proses terkait anggaran Hambalang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggawasan dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya.

"Dan yang penting lagi, kementerian teknis, dalam hal ini Kemenpora juga bertanggung jawab untuk memeriksa kegiatan-kegiatan yang ada bahwa secara formil dan materiil itu semua sudah baik sehingga pada saat kementerian itu memerintahkan untuk ada pembayaran, nanti Kemenkeu tinggal melakukan verifikasi, meyakinkan tersedianya dana kemudian dibayar," paparnya.

Agus juga menjelaskan, masalah kontrak tahun jamak atau multiyears yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak ini tidak berkaitan dengan alokasi anggaran. Kontrak tahun jamak, lanjutnya, berkaitan dengan proses pengadaan. Suatu kementerian/ lembaga dapat mengajukan usulan kontrak tahun jamak jika ada suatu kegiatan yang dinilai tidak selesai dalam satu tahun dan tidak dapat dipecah-pecah pengerjaannya.

"Itu tujuannya supaya kalau kementerian melaksanakan tapi ternyata proyek itu tidak selesai dalam waktu satu tahun, di tahun berikutnya, mereka tidak perlu tender lagi untuk tunjuk kontraktor lagi," tambah Agus.

KPK memeriksa Agus selama kurang lebih empat jam. Pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia ini mengaku dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noer. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Pada Selasa (8/4/2013), KPK memeriksa Andi sebagai tersangka dan tidak langsung menahannya.

Pengacara Andi, Harry Ponto menilai, Kemenkeu tetap harus bertanggung jawab atas anggaran Hambalang. Hal itu dikarenakan, pihak Kemenkeu lah yang mencairkan anggaran tersebut. Senada dengan Harry, Andi mengaku tidak mengerti apa yang dituduhkan KPK kepadanya. Andi mengaku tidak tahu kesalahan yang dia lakukan sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com