Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Kompas.com - 10/04/2013, 06:22 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelas anggota Kopassus tersangka penyerangan Lembaga Pemasyaratan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sebaiknya diadili di peradilan umum secara terbuka. Langkah itu penting karena mereka melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan sekaligus agar proses hukum bisa diawasi publik.  

"Semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tanpa pengecualian. Mempertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer dapat dianggap melanggar prinsip konstitusi," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Selasa.

Investigasi TNI AD, pekan lalu, menemukan, penyerangan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dilakukan oleh 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Para tersangka selanjutnya direncanakan diproses hukum di pengadilan militer.

Menurut Hendardi, 11 anggota Kopassus tersangka penyerangan LP Cebongan semestinya diadili di peradilan umum. Proses hukum di peradilan militer dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab, bahkan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Kita bisa belajar pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI.  

"Alasan lain, dengan tetap memproses hukum kasus Cebongan di peradilan militer, kita juga kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer," katanya.  

Publik harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika perlu, ajukan uji materi (judicial review) atas kekhususan TNI pada Pasal 9 dan 10 UU Peradilan Militer. "Jika tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi publik mendorong akuntabilitas peradilan ini, kecuali melakukan eksaminasi publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," kata Hendardi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com