JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tugas pokoknya sebagai Menpora. Dia juga mengaku ditanya penyidik soal penganggaran proyek Hambalang dan sertifikat lahan Hambalang.
Hal ini disampaikan Andi seusai diperiksa KPK selama lebih dari enam jam terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Selasa (9/3/2013). “Tadi berbagai hal ditanyakan mengenai tugas pokok saya sebagai menteri dan beberapa hal mengenai penganggaran, juga mengenai sertifikat Hambalang,” ujar Andi saat keluar Gedung KPK, Jakarta.
Andi menuturkan, ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK selama pemeriksaan hari ini. Dari 17 pertanyaan tersebut, menurut Andi, belum ada yang menyoal persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear) proyek Hambalang.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini pun berharap agar kasus Hambalang ini segera dibawa ke persidangan. “Saya senang bahwa terkait perkara ini sudah dimulai dan saya harap bisa segera tuntas sehingga jelas perkara ini. Siapa pun yang salah, ya, harus bertanggung jawab secara hukum, yang tidak salah, ya, tidak salah,” ucap Andi.
Salah satu pengacara Andi, Harry Ponto, menambahkan, dalam pemeriksaan tadi belum terlihat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan KPK kepada kliennya. “Pak Andi juga enggak tahu sangkaannya yang mana, perbuatannya yang mana yang dianggap salah,” ucap Hary.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.