Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Sibuk di Parpol, Ini Komentar Jaksa Agung

Kompas.com - 08/04/2013, 17:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tengah sibuk di dunia politik setelah bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahkan, Susno mengaku siap maju sebagai calon legislatif untuk pemilu 2014. Padahal, saat ini Kejaksaan dalam proses untuk mengeksekusi dirinya.

Bagaimana tanggapan pihak Kejaksaan? "Kita harus pisahkan. Untuk (masuk) parpol, itu hak dia sebagai warga negara. Kita dari sisi hukum, jaksa tentu akan melaksanakan proses eksekusi itu sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin (8/4/2013).

Basrief mengaku belum tahu perkembangan proses eksekusi Susno. Menurut dia, semua itu diurus oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, Basrief meminta Susno taat hukum.

Seperti diberitakan, pada 22 November 2012 , Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Susno. Melalui kuasa hukumnya, Susno menggunakan beragam dalih untuk menolak eksekusi. Dari mempermasalahkan peraturan perundangan, tanda tangan dalam surat eksekusi, hingga kembali mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 . Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Meski berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, tetapi kasasi tetap diajukan ke MA. Putusan kasasi pun menyatakan menolak permohonan Susno, tapi sampai sekarang tak ada eksekusi untuk Susno.

Dalam putusan MA yang diterimanya pada 11 Februari 2013 , menurut pihak Susno, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com