Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Siap "Nyaleg"

Kompas.com - 05/04/2013, 18:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyatakan siap mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) setelah resmi bergabung dengan Partai Bulan Bintang pada 27 Maret 2013 lalu. Hal itu disampaikannya seusai bertemu Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, Jumat (5/4/2013) sore, di Kantor Yusril, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Kalaupun partai memerintahkan untuk saya maju sebagai caleg saya siap. Saya tidak pernah menolak perintah pimpinan partai," ujar Susno.

Ia juga menyatakan siap ditempatkan pada posisi apa pun di partai pimpinan MS Kaban itu. "Mau jadi anggota pun saya sudah cukup puas," tegasnya.

Sebelumnya, saat resmi bergabung ke PBB, Susno sempat menyatakan belum terpikir menjadi caleg. Ia menyatakan, diterima sebagai anggota PBB menjadi sebuah hal yang menggembirakan baginya. 

"Soal nyaleg itu nomor dua, nomor sekianlah," kata Susno di kantor DPP PBB, Rabu (27/3/2013).

Jika sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7/2013 tentang pencalonan, narapidana bisa menjadi caleg jika telah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Selain itu, diatur pula bakal calon yang terkena kasus pidana harus menyertakan surat pernyataan dan bukti dipublikasikan di media massa, serta SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Sementara itu, kasus Susno saat ini masih menjadi perdebatan hukum. Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak memerintahkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Selain itu, Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com