Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Tolak "Blacklist" PT Indoguna

Kompas.com - 05/04/2013, 16:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indoguna Utama diketahui bermasalah terkait izin impor daging pada Maret 2011, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementerian Pertanian. Tapi, Menteri Pertanian Suswono disebut menolak memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam (blacklist).

“Kebijakan Pak Menteri itu, tidak usah di-blacklist, di re-ekspor saja sudah jadi hukuman,” kata mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Prabowo Respatiyo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/4/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi.

Menurut Prabowo, Itjen Kementan telah merekomendasikan kepada Mentan untuk memasukkan PT Indoguna dalam daftar hitam. Ditemukan 51 kontainer daging impor PT Indoguna yang tidak memiliki surat persetujuan pemasukan (SPP). Namun, lanjut Prabowo, Mentan menilai kalau sanksi yang diberikan kepada PT Indoguna cukup dengan mengekspor kembali (re-ekspor) daging sapi tersebut.

“Di-re-ekspor karena itu kan perusahaan-perusahaan besar semua yang menyimpang. Kalau itu semua di-blacklist, akhirnya kita tidak bisa mengimpor daging padahal kebutuhan daging sangat tinggi,” ungkap Prabowo. Karenanya, sampai sekarang PT Indoguna Utama masih mendapat izin impor dari Kementerian Pertanian, dan tahun ini mendapat kuota 2.995 ton atau 15 persen total kuota impor 2013.

Saat ditanya apakah Mentan memiliki kedekatan dengan PT Indoguna Utama, Prabowo mengaku tidak begitu tahu jelas. Dia mengaku belum pernah melihat Mentan bertemu dengan petinggi PT Indoguna. Meskipun begitu, menurut Prabowo, orang PT Indoguna kerap datang ke kantor Kementan untuk mengurus kebutuhan impor daging dan daging lokal. “Biasanya ke Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dulu,” tambahnya.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa Itjen Kementan menemukan dugaan pemalsuan SPP. Saat ditanya apakah PT Indoguna termasuk perusahaan yang SPP-nya palsu, Prabowo mengaku lupa. “Bahwa benar itu ada (pemalsuan), tapi apakah Indoguna atau tidak, saya lupa,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi. Dua direktur PT Indoguna diduga memberikan hadiah atau janji kepada Luthfi dan Fathanah terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.

Nilai uang  keseluruhan yang diberikan PT Indoguna diduga mencapai Rp 40 miliar. Angka itu didapat dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000, untuk 8.000 ton kuota impor PT Indoguna.

Adapun Luthfi, diduga "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan kementerian ini, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap memiliki pengaruh besar karena Suswono adalah Menteri Pertanian yang berasal dari PKS. Kementerian Pertanian adalah penentu kuota impor daging sapi, yang mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan yang akan mengimpor daging tersebut.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com