Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap untuk Luthfi

Kompas.com - 07/02/2013, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian mengaku uang suap sebesar Rp 1 miliar memang diperuntukkan bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan, apakah hanya Luthfi yang akan mendapatkan uang suap tersebut ataukah ada orang lain yang juga akan menerima uang suap itu.

Dari penelusuran Kompas, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, yakni Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi, telah mengakui, uang suap sebesar Rp 1 miliar memang hendak diberikan kepada Luthfi. Pengakuan salah satu tersangka ini bakal memberatkan Luthfi.

Selasa pekan lalu, KPK menangkap Ahmad, orang dekat Luthfi, seusai menerima suap dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya. Keesokan malamnya, KPK menangkap Luthfi yang diduga bakal menerima uang pemberian Juard dan Arya tersebut.

Rabu (6/2), KPK memeriksa Luthfi sebagai saksi untuk tersangka Juard. Seusai diperiksa, Luthfi menolak menjawab soal pengakuan salah satu tersangka tersebut. Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan, ”Soal pemeriksaan, etikanya tidak perlu saya jelaskan. Biar dibuktikan di pengadilan.”

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan memvalidasi soal adanya rekaman pembicaraan antara Luthfi dan Menteri Pertanian Suswono, sebagaimana diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad.

Di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Samad mengatakan, ”Masalah rekaman menjadi bagian dari strategi penyidikan yang akan diumumkan di persidangan dan itu rahasia. Saya tidak bisa mengungkapkan.”

Perdagangkan pengaruh

Menurut Johan, Luthfi diduga memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam artikel Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Posisi Luthfi saat itu sebagai Presiden PKS dianggap bisa memperdagangkan pengaruh dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hal ini terkait posisi Mentan Suswono yang merupakan kader PKS.

”Memperdagangkan pengaruh, itu semacam modus operandi bagi pelaku korupsi yang sudah masuk dalam UNCAC dan diratifikasi dalam UU No 7/2006. Apa yang dilakukan LHI (Luthfi) bisa dikategorikan sebagai dugaan melakukan trading in influence. Namun, konstruksi pidananya yang disangkakan adalah melanggar Pasal 12 UU Tipikor, yakni sebagai penyelenggara negara diduga menerima sesuatu atau janji,” kata Johan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com