Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Memecat Anggota KPU Morowali

Kompas.com - 05/04/2013, 10:42 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Harun Nyak Itam Abu. Harun terbukti melalaikan tugasnya dan melanggar Pasal 27 ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Pemilu.            

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (4/4). Harun sendiri merupakan pihak teradu, yang diadukan oleh Aripudin Saali selaku pihak pengadu.

Pihak teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melalaikan tugasnya sebagai Anggota KPU Kab Morowali sejak 12 Oktober 2012. Serta pihak teradu tidak menghadiri Rapat Pleno KPU Kab Morowali sebanyak enam kali dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab Morowali Tahun 2012.

Menurut Jimly, semua keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP sifatnya final dan mengikat. "Sehingga tidak bisa lagi melakukan upaya hukum setelahnya," pesannya saat menyampaikan keputusan. Jimly menegaskan, pihaknya telah setransparan mungkin dalam menjalankan proses penyidikan terhadpa semua aduan. Di mana semua pihak pengadu maupun teradu diberikan kesempatan untuk mengemukakan semua pendapatnya, beserta bukti dan saksi yang mereka miliki. "Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak pengadu maupun teradu dapat menerima segala bentuk keputusan ini," pesannya.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan hasil tujuh perkara terkait aduan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Dari ketujuh perkara itu, satu teradu dinyatakan bersalah dan diberhentikan berasal dari KPU Morowali. Lalu satu pihak teradu diberikan peringatan keras berasal dari KPU Aceh Selatan. Kemudian, tiga pihak teradu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti bersalah, yaitu dari KPU Palembang, KPU Nabire, dan KPU Tanggamus, Lampung Selatan.

Adapun sisanya, dua perkara internal kepartaian di Partai Peduli Rakyat Nasional dan Partai Hanura Sumatera Barat ditolak aduannya oleh DKPP, karena tidak terkait perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, salah satu pihak teradu, Ketua KPU Nabire Yusuf Kobepa mengatakan, puas dengan hasil putusan DKPP tersebut. "Sejak awal persidangan, kami yakin akan memenangkan perkara ini. Itu karena kami telah melakukan tugas sebagaimana mestinya, serta memiliki bukti dan saksi yang kuat saat persidangan," katanya.

Adapun, salah satu pihak pengadu, Bakal Calon Walikota Palembang, M Aminuddin mengatakan, pihaknya tidak puas dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DKPP telah "masuk angin" atau telah diinterpensi oleh sejumlah pihak. "Itu terbukti dari sangat lambatnya DKPP dalam menentukan keputusan," tuturnya.

Untuk itu, Aminuddin mengungkapkan, pihaknya akan menggugat DKPP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait pelanggaran atas peraturan dalam pasal 32 hurup (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Seharusnya putusan yang dilakukan dalam rapat pleno DKPP paling lama tiga hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai. Dan sidang terakhir perkara kami berlangsung 7 Maret lalu," terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com