Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Memecat Anggota KPU Morowali

Kompas.com - 05/04/2013, 10:42 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Harun Nyak Itam Abu. Harun terbukti melalaikan tugasnya dan melanggar Pasal 27 ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Pemilu.            

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (4/4). Harun sendiri merupakan pihak teradu, yang diadukan oleh Aripudin Saali selaku pihak pengadu.

Pihak teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melalaikan tugasnya sebagai Anggota KPU Kab Morowali sejak 12 Oktober 2012. Serta pihak teradu tidak menghadiri Rapat Pleno KPU Kab Morowali sebanyak enam kali dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab Morowali Tahun 2012.

Menurut Jimly, semua keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP sifatnya final dan mengikat. "Sehingga tidak bisa lagi melakukan upaya hukum setelahnya," pesannya saat menyampaikan keputusan. Jimly menegaskan, pihaknya telah setransparan mungkin dalam menjalankan proses penyidikan terhadpa semua aduan. Di mana semua pihak pengadu maupun teradu diberikan kesempatan untuk mengemukakan semua pendapatnya, beserta bukti dan saksi yang mereka miliki. "Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak pengadu maupun teradu dapat menerima segala bentuk keputusan ini," pesannya.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan hasil tujuh perkara terkait aduan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Dari ketujuh perkara itu, satu teradu dinyatakan bersalah dan diberhentikan berasal dari KPU Morowali. Lalu satu pihak teradu diberikan peringatan keras berasal dari KPU Aceh Selatan. Kemudian, tiga pihak teradu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti bersalah, yaitu dari KPU Palembang, KPU Nabire, dan KPU Tanggamus, Lampung Selatan.

Adapun sisanya, dua perkara internal kepartaian di Partai Peduli Rakyat Nasional dan Partai Hanura Sumatera Barat ditolak aduannya oleh DKPP, karena tidak terkait perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, salah satu pihak teradu, Ketua KPU Nabire Yusuf Kobepa mengatakan, puas dengan hasil putusan DKPP tersebut. "Sejak awal persidangan, kami yakin akan memenangkan perkara ini. Itu karena kami telah melakukan tugas sebagaimana mestinya, serta memiliki bukti dan saksi yang kuat saat persidangan," katanya.

Adapun, salah satu pihak pengadu, Bakal Calon Walikota Palembang, M Aminuddin mengatakan, pihaknya tidak puas dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DKPP telah "masuk angin" atau telah diinterpensi oleh sejumlah pihak. "Itu terbukti dari sangat lambatnya DKPP dalam menentukan keputusan," tuturnya.

Untuk itu, Aminuddin mengungkapkan, pihaknya akan menggugat DKPP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait pelanggaran atas peraturan dalam pasal 32 hurup (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Seharusnya putusan yang dilakukan dalam rapat pleno DKPP paling lama tiga hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai. Dan sidang terakhir perkara kami berlangsung 7 Maret lalu," terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com