Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Caleg hingga 22 April

Kompas.com - 04/04/2013, 13:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April 2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang hingga 22 April 2-13. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan. Hal itu diungkapkan Hadar dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kantor KPU, Kamis (4/4/2013), di Gedung DPR, Jakarta.

"Kami melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu kami panjangkan," kata Hadar.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Arif, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu.

"Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia.

Ikuti berita terkait dinamika politik jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com