Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Sprindik, Tak Perlu Copot Abraham Samad

Kompas.com - 03/04/2013, 22:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ketua KPK Abraham Samad dinilai tak perlu berlanjut dengan pemecatan Abraham. Sanksi tertulis dianggap sudah cukup memberikan efek jera kepada Abraham untuk tidak lagi mengulangi tindakannya yang dianggap melanggar etika.

"Jangan dicopot. Jangan mudah mencopot orang, karena ada hal-hal yang sifatnya bukan rahasia. Selain itu dalam pemberian sanksi, kan ada tahapan. Kalau masih begitu lagi itu lain cerita," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/4/2013).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Dia mengatakan sanksi yang diberikan Komite Etik KPK sudah sesuai dengan kadar kesalahan, baik yang dilakukan Abraham maupun Adnan Pandupraja. "Ini karena bukan pelaku langsung, dan bahkan bisa dianggap bahwa Abraham Samad dan Adnan Pandu juga 'korban'," ucap Eva.

Ke depan, kata Eva, KPK harus ada pengetatan pengawasan internal. Bukan saja berkaitan dengan pembocoran draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tapi terutama adalah pembocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik.

Menurut Eva pembocoran-pembocoran itu bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung, selain juga berkaitan dengan HAM seseorang. "Jadi jika dibanding pembocoran draf sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Komite Etik KPK menyampaikan hasil penyelidikannya dalam rapat terbuka yang dihadiri seluruh pegawai dan pimpinan KPK, Rabu (3/4/2013) siang. Hasilnya, Komite Etik menyatakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran kode etik terkait kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum.

Abraham mendapat sanksi tertulis lantaran dianggap cara berkomunikasinya kepada media massa melanggar etika dari seorang pimpinan KPK. Sementara Adnan hanya diberikan teguran lisan.

Selain itu, Sekretaris Abraham yakni Wiwin Suwandi dipecat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, karena dianggap sebagai pelaku utama dari pembocoran sprindik Anas. Ketua Komisi Etik KPK Anies Baswedan mengungkapkan ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri.

Kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara. Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun, Anies enggan menjelaskan lebih jauh motif di balik kebocoran tersebut.

Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Sprindik Anas Urbaningrum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com