Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Sprindik, Tak Perlu Copot Abraham Samad

Kompas.com - 03/04/2013, 22:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ketua KPK Abraham Samad dinilai tak perlu berlanjut dengan pemecatan Abraham. Sanksi tertulis dianggap sudah cukup memberikan efek jera kepada Abraham untuk tidak lagi mengulangi tindakannya yang dianggap melanggar etika.

"Jangan dicopot. Jangan mudah mencopot orang, karena ada hal-hal yang sifatnya bukan rahasia. Selain itu dalam pemberian sanksi, kan ada tahapan. Kalau masih begitu lagi itu lain cerita," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/4/2013).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Dia mengatakan sanksi yang diberikan Komite Etik KPK sudah sesuai dengan kadar kesalahan, baik yang dilakukan Abraham maupun Adnan Pandupraja. "Ini karena bukan pelaku langsung, dan bahkan bisa dianggap bahwa Abraham Samad dan Adnan Pandu juga 'korban'," ucap Eva.

Ke depan, kata Eva, KPK harus ada pengetatan pengawasan internal. Bukan saja berkaitan dengan pembocoran draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tapi terutama adalah pembocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik.

Menurut Eva pembocoran-pembocoran itu bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung, selain juga berkaitan dengan HAM seseorang. "Jadi jika dibanding pembocoran draf sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Komite Etik KPK menyampaikan hasil penyelidikannya dalam rapat terbuka yang dihadiri seluruh pegawai dan pimpinan KPK, Rabu (3/4/2013) siang. Hasilnya, Komite Etik menyatakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran kode etik terkait kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum.

Abraham mendapat sanksi tertulis lantaran dianggap cara berkomunikasinya kepada media massa melanggar etika dari seorang pimpinan KPK. Sementara Adnan hanya diberikan teguran lisan.

Selain itu, Sekretaris Abraham yakni Wiwin Suwandi dipecat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, karena dianggap sebagai pelaku utama dari pembocoran sprindik Anas. Ketua Komisi Etik KPK Anies Baswedan mengungkapkan ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri.

Kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara. Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun, Anies enggan menjelaskan lebih jauh motif di balik kebocoran tersebut.

Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Sprindik Anas Urbaningrum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com