JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar etika politik. Seperti diketahui, hasil Kongres Luar Biasa Demokrat, pekan lalu, memilih SBY secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menurut Adnan, seharusnya SBY mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan partai.
"Meski tidak ada undang-undang yang melarang Presiden untuk rangkap jabatan, andai kata benar, masih ada etika politik yang harus dipegang oleh Presiden, tetapi dilanggar SBY," kata Adnan, dalam konferensi pers "Rangkap Jabatan SBY dan Fatsun Demokrasi" di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, pilihan SBY menerima mandat menjadi Ketua Umum partai merupakan kemunduran dalam berpolitik. Selain itu, kata Adnan, SBY telah menodai pidatonya sendiri yang pernah melarang menterinya menjabat ketua umum partai untuk tidak mementingkan kepentingan partai. Namun, ia sendiri justru melakukan rangkap jabatan.
"Tidak hanya menjadi Ketua Umum, tetapi juga menjadi Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," katanya.
Seperti diberitakan, dalam Kongres Luar Biasa Demokrat yang berlangsung di Bali pada 30-31 Maret lalu, SBY menerima permintaan para peserta kongres yang memilihnya sebagai Ketua Umum. Pasca-terpilih, SBY menunjuk tiga orang pimpinan harian yang akan membantu tugas-tugasnya di partai, yaitu Ketua Harian DPP Demokrat Syarief Hasan, Wakil Ketua Majelis Tinggi Marzuki Alie, dan Ketua Harian Dewan Pembina EE Mangindaan. Selain itu, SBY juga akan menunjuk dua orang lagi sebagai wakil ketua umum. Namun, siapa yang ditunjuk, masih dirahasiakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.