JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspekur Jenderal Polisi Djoko Susilo dinyatakan rampung (P21) pada Senin (1/4/2013). KPK pun melimpahkan berkas pemeriksaan Djoko tersebut ke tahap penuntutan. Jaksa KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Djoko ke pengadilan.
“Hari ini P21, dalam waktu paling lama 14 hari, akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Untuk penandatanganan berkas yang rampung, KPK kembali memeriksa Djoko hari ini.
Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, yang mendampingi kliennya diperiksa, mengatakan, pihaknya memang berharap agar berkas perkara simulator SIM ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, pihak Djoko dapat membuktikan benar tidaknya tuduhan KPK terhadap kliennya.
Juniver juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan Djoko dalam persidangan nantinya. “Tentu penasihat hukum sudah mempersiapkannya,” ujar Juniver.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri