Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Kembali Alot

Kompas.com - 26/03/2013, 17:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kembali berjalan alot. Rapat pleno penyampaian pandangan mini fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (26/3/2013), tidak menghasilkan keputusan.

Dalam pandangan mini fraksi, empat fraksi menolak UU Pilpres direvisi dengan berbagai alasan. Empat fraksi itu, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Empat fraksi lain berpendapat UU Pilpres harus direvisi. Fraksi tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bersikap abstain dengan menyerahkan kepada rapat pleno.

Lantaran berimbang, rapat pleno Baleg tak bisa mengambil keputusan. Berdasarkan masukan dari para anggota Baleg, diputuskan dilakukan forum lobi pada Kamis (4/4/2013) .

"Kalau bisa selesai tanggal 4 April, hari Selasa tanggal 9 April bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan direvisi atau tidak. Kalau direvisi, kita tinggal kasih draf RUU. Sudah siap drafnya," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Selain perlu tidaknya revisi, beberapa substansi revisi UU Pilpres masih menjadi perdebatan antarfraksi. Masalah yang paling disorot yakni terkait persyaratan pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan itu akan menentukan pengusungan capres dan cawapres setiap parpol.

Dalam UU Pilpres, ambang batas pengusungan capres dan cawapres, yakni 20 persen perolehan suara kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Pandangan terbagi dua, yakni pertama, mempertahankan ambang batas dengan alasan agar koalisi kuat sehingga pemerintahan berjalan efektif.

Kedua, menurunkan ambang batas agar banyak capres dan cawapres yang diusung parpol sehingga rakyat memiliki banyak pilihan. Jika diturunkan,maka opsi yang ada yakni seluruh parpol yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen dapat mengusung capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com