Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Belum Paham Mafia

Kompas.com - 23/03/2013, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyiapkan konsep untuk memberikan masukan kepada pemerintah guna menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terkait kewenangan KPK. Untuk itu, KPK akan mengajak kalangan masyarakat sipil dan kampus.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (22/3), di Jakarta. Busyro mengatakan hal itu menanggapi ketentuan Pasal 83 RUU KUHAP dan naskah akademis RUU KUHAP yang mengatur tentang izin penyadapan dari hakim komisaris, termasuk bagi KPK.

Ketentuan itu, menurut Busyro, bisa menggagalkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, saat ini mafia peradilan masih nyata ada. Salah satu bukti adalah penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Jumat siang, di ruang kerjanya karena diduga menerima suap.

”Apa pemerintah masih belum memahami mafia peradilan masih ada sehingga mencantumkan ketentuan izin penyadapan ke hakim komisaris. Susah benar menyadarkan pejabat,” katanya.

Busyro menyayangkan langkah pemerintah merevisi KUHAP yang tidak melibatkan KPK. Padahal, seandainya dilibatkan sejak awal, KPK akan total terlibat merevisi KUHAP. KPK siap bekerja sama dengan masyarakat sipil dan akademisi perguruan tinggi dalam membahas revisi KUHAP.

Diskriminatif

Busyro menilai pemerintah telah bersikap diskriminatif karena tidak melibatkan KPK, padahal revisi KUHAP merupakan bagian dari pelayanan publik dalam pemberantasan korupsi. ”Satu sisi mengapa Polri dan kejaksaan diminta ikut membahas, karena mereka organ eksekutif. Tetapi Presiden, kan, juga menjalankan kewajiban manajerial pelayanan publik di mana dia tahu di bidang pemberantasan korupsi itu ada KPK. Kenapa KPK tak dilibatkan. Ini cara berpikir yang tak sistemik dan diskriminatif,” ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati mengimbau KPK mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika keberatan dengan isi draf RUU KUHAP. Pemerintah masih dapat menarik naskah RUU itu dari DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, posisi pemerintah sebenarnya jelas dalam soal penyadapan yang dilakukan KPK. ”Dalam hal penyadapan, usulan kami jelas. KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan. UU KPK tetap lex specialis. KUHAP sebagai lex generalis hanya akan berlaku sepanjang UU KPK tidak mengatur lain,” kata Denny.

Karena itu, Denny mengatakan, pemerintah tidak keberatan menarik kembali naskah akademis RUU KUHAP demi memasukkan klausul pengecualian tersebut (Kompas, 21/3).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com