Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

Kompas.com - 22/03/2013, 17:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono merupakan hasil kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Mahkamah Agung (MA). Setyabudi ditangkap di ruangan kerjanya di PN Bandung bersama dengan seorang swasta, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Ini kerjasama KPK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/3/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang dibangun KPK dengan MA dalam rangka menertibkan hakim nakal.

Saat ditanya apakah hakim ini memang sudah dicurigai KPK dan MA sejak lama, Johan mengaku belum mendapatkan informasi detil mengenai penangkapan hakim tersebut. "Tapi yang pasti kerjasama sejak lama dengan MA seperti saat melakukan penangkapan di Semarang," katanya. Johan juga mengatakan, ke depan KPK akan tetap melakukan kerja sama dengan MA ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menangkap hakim Setyabudi dan seorang swasta berinisial A, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 150 juta. Pemberian ini diduga berkaitan dengan kepengurusan suatu perkara di PN Bandung.

Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu.

Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ketujuh terdakwa juga hanya diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar secara tanggung renteng. Padahal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar.

Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang bernama Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah, staf keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa yaitu Rp 100 juta.

Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep, Johan mengatakan KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Ini masih diproses di Bandung, tim masih ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com