Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Tangan Hakim PN Bandung

Kompas.com - 22/03/2013, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap tangan seorang penegak hukum, Jumat (22/3/2013). Kali ini, KPK menangkap seorang hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas membenarkan penangkapan ini.

"Sudah di-OTT (operasi tangkap tangan) hakim PN Bandung," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com. Diduga, penangkapan ini terkait dengan transaksi suap penanganan perkara di pengadilan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. "Akan kami cek kebenarannya," kata Johan.

Bukan kali ini saja KPK menangkap tangan hakim. Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono. KPK juga pernah menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait dengan kepengurusan perkara.

Selain itu, KPK juga menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.

KPK juga pernah menangkap hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com