JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belum menyatakan sikap atas panggilan eksekusi ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, ia masih melakukan konsultasi hukum dengan pengacaranya maupun tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.
"Komjen Susno masih terus konsultasi dengan para pengacara, termasuk tim kuasa hukum dari Divkum Mabes Polri," ujar Juru bicara Susno, Avian Tumengkol, di Jakarta, Kamis (21/3/2013). Tim kuasa hukum Susno hingga saat ini tetap menganggap surat panggilan eksekusi dari kejaksaan tidak sah. Sebab, surat panggilan tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, melainkan oleh Kasi Pidus Arief Zahrulyani.
Hal itu pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan. Namun, Avian mengatakan, Susno seseorang yang patuh hukum. Dia tak berniat untuk melarikan diri dari kasusnya. "Susno ada di Indonesia dan sama sekali tidak ada niat untuk menghindar dari panggilan kejaksaan. Komjen Susno bisa dipastikan akan taat dan patuh hukum," katanya.
Avian mengatakan, perlu ada koordinasi yang baik antara tim kuasa hukum Susno dengan pihak Kejaksaan untuk memahami persoalan sesuai hukum yang berlaku. Salah satu alasan Susno tidak mau menjalankan eksekusinya adalah tidak adanya pencantuman perintah penahanan pada putusan Mahkamah Agung. "Komjen Susno tentu akan kooperatif jika memang perkaranya mewajibkan beliau menjalankan selain dari yang tercantum dalam putusan MA," ujarnya.
Seperti diketahui, Susno telah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Kuasa Hukumnya Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Kejaksaan sendiri menegaskan surat tersebut sah dan tidak masalah jika ditandatangani bukan oleh Kepala Kejari Jaksel.
Susno juga bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasi ini ditolak.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.