Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Gita Wirjawan Dipanggil Timwas Century

Kompas.com - 20/03/2013, 10:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, Rabu (20/3/2013), memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan selaku pemilik PT Ancora Land. Timwas ingin meminta penjelasan Gita terkait proses akuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU).

"Nanti jam 10 kami akan panggil Pak Gita," ujar Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu pagi.

Bambang mengatakan, pemanggilan Gita dilakukan terkait pengambil pengambilalihan PT Graha Nusa Utama yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group. PT Graha Nusa Utama juga menguasai lahan lapangan Golf di kawasan Fatmawati seluas 22 hektar. Timwas Century sebelumnya dibentuk sebagai salah satu rekomendasi Panitia Khusus Skandal Century untuk mengawasi kinerja KPK dalam memproses skandal pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century. Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara. Kejanggalan terakhir, KPK menemukan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.

Salam rapat Timwas,  pada 20 November lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan bahwa Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com