JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo melalui pengacaranya, Juniver Girsang mengungkapkan, ihwal pertemuan di Restoran King Crab dan di Dharmawangsa, tidak spesifik ditanyakan penyidik KPK selama pemeriksaan Djoko pada Senin (18/3/2013). Adapun pertemuan itu diduga membahas uang jasa kepengurusan anggaran Kepolisian. Diduga, ada aliran dana ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait persetujuan anggaran Kepolisian RI tersebut.
Namun, menurut Juniver, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik KPK kalau anggaran simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, tidak perlu melalui persetujuan DPR.
“Tidak ada masalah soal pengadaan simulator itu, tidak perlu mendapat izin dari DPR karena ini sudah sesuai DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), artinya sudah merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan Korlantas,” kata Juniver, Senin.
Menurutnya, Djoko mengatakan bahwa penetapan anggaran proyek simulator SIM ini sudah ditetapkan sesuai dengan DIPA yang diperoleh Korlantas. Anggaran proyek simulator SIM ini menggunakan alokasi dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Pertemuan di Restoran King Crab pada 2010 diduga diikuti utusan Djoko, AKBP Teddy Rusmawan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa. Teddy ditemani Budi Susanto, bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang belakangan menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 169 miliar itu.
Pemberitaan Tempo menyebutkan, dalam pertemuan itu, Nazaruddin meminta uang jasa pengurusan anggaran kepolisian. Besarnya sekitar 12 persen dari anggaran yang disetujui.
Menurut pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, ada pertemuan kedua di Hotel Dharmawangsa pada Maret 2011. Pertemuan ini dihadiri Djoko, Teddy, dan tiga rekan Djoko. Hadir pula Nazar, Anas, Saan, anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman dan I Gde Pasek Suardika. Setelah pertemuan tersebut, diduga ada uang yang mengalir ke Komisi III DPR terkait kepengurusan anggaran Kepolisian.
Tetap melalui persetujuan DPR
Meskipun anggaran proyek simulator SIM tidak melalui persetujuan DPR karena menggunakan alokasi PNBP, tetap saja pagu PNBP tersebut dibahas bersama-sama antara DPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian atau Lembaga terkait, dalam hal ini Kepolisian. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, Kepolisian dapat menggunakan 90 persen PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut.
PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh peraturan presiden. Sedangkan berapa persen penggunaaannya diatur Kemenkeu melalui keputusan Menkeu. Herry mengatakan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.
Setelahnya, usulan pagu tersebut diajukan dan dibahas di DPR melaui nota keuangan. Pembahasan dilakukan bersama-sama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA-nya.
Anas dan Anggota Dewan membantah
Terkait dengan penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK telah memeriksa Anas dan sejumlah anggota Komisi III DPR. Anggota Dewan yang diperiksa adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Herry, Benny K Harman, dan Dasrul Djabbar.
Seusai diperiksa, Anas membantah adanya pertemuan tersebut. Kemudian Bambang dan Benny mengatakan kalau anggaran proyek simulator SIM tidak melalui pembahasan di DPR. Bambang juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai pernyataan Nazaruddin sebelumnya. Nazaruddin mengatakan Bambang, Aziz, dan Herman terlibat kasus simulator SIM. Diduga, ada aliran dana ke tiga anggota Komisi III DPR tersebut.
Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan Dasrul yang mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenali aliran dana ke anggota Komisi III DPR. “Saya bilang, tidak tahu,” kata Dasrul beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Aset Djoko yang Tersebar di Mana-mana
KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang
Tanah Djoko Susilo di Tabanan Dibeli 4 Tahun Lalu
Rumah Mewah Djoko Susilo di Bali Tak Pernah Dihuni
Rumah Djoko Susilo di Bali Senilai Rp 4 Miliar
KPK Sita Rumah dan Tanah Irjen Djoko di Bali
KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri