Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PBB Harus Jadi Pelajaran Bagi KPU

Kompas.com - 19/03/2013, 07:20 WIB
Sidik Pramono

Penulis

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com— Kasus menyangkut keikutsertaan Partai Bulan Bintang harus menjadi pelajaran penting bagi Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan kualitas putusannya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan dukungan administratif yang memadai.

Sikap KPU  yang menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, disambut baik.

Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies (7SS) Mulyana W Kusumah dan pengajar Universitas Diponegoro (Undip) Hasyim Asy'ari secara terpisah menilai keputusan KPU merupakan langkah bijak.

Pada Senin (18/3/2013), KPU memutuskan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Pada Pemilu 2014 nanti, PBB mendapat nomor urut 14.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dipimpin hakim Arif Nurdu'a dengan anggota hakim Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo pada Kamis (7/3/2013) mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU menyertakan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014.

Mulyana menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang PBB sudah menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sah, bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

"Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat. Tidak ada alasan legal bagi KPU kecuali melaksanakan putusan PT TUN," ujar Mulyana yang mantan anggota KPU, Senin.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra, menyebutkan, sejak semula memang posisi PBB disebut sangat tipis kekurangannya dalam verifikasi.

Kondisinya tentu berbeda dan sangat berbahaya jika kemudian ada parpol yang sangat jauh kelayakannya dalam memenuhi persyaratan verifikasi, tetapi ternyata diloloskan oleh pengadilan.

Karenanya, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berhati-hati memutus soal tersebut. "Jangan sampai pengadilan dijadikan jalan pintas karena ketidakmampuan memenuhi verifikasi faktual," ujar Saldi.

Hasyim juga menyebutkan, proses hukum yang melibatkan parpol lain di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tetap harus dilanjutkan sampai ada putusan.

"Untuk kasus lain, KPU sedang menghadapinya di PT TUN. Jadi, ditunggu saja putusannya," sebut Hasyim.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com