Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Disita, Djoko Pertimbangkan Gugat KPK

Kompas.com - 18/03/2013, 19:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mempertimbangan kemungkinan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan aset-aset Djoko. Pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah proses penyitaan aset oleh KPK ini sesuai dengan ketentuan atau tidak.

"Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013), saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Juniver, KPK selama ini tidak pernah mengonfirmasi masalah kepemilikan aset tersebut kepada kliennya. Dia pun berharap perkara ini segera dibawa ke proses persidangan sehingga pihak Djoko dapat membuktikan asal usul kepemilikan aset tersebut.

Lebih jauh Juniver mengatakan, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. "Kalau demikian posisinya, semua juga tahu, ahli hukum juga tahu, tidak ada relevansi dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Nah, untuk itu, kami akan bicarakan dengan klien kami, langkah-langkah hukum apa yang kami akan siapkan terhadap yang kami anggap tindakan ini sudah tidak sesuai kewenangan dan melanggar aturan," ungkapnya.

Namun, Juniver juga tidak dapat memastikan apakah semua aset yang disita KPK itu milik Djoko. Dia pun menantang KPK untuk membuktikan asal usul aset tersebut dalam proses persidangan nantinya. "(KPK) harus bisa dibuktikan itu di 2011, kalau di bawah 2011, tidak ada penyitaan," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK hanya menggantang asap sehingga menimbulkan opini-opini tidak sedap terkait penyitaan aset tersebut. "Kami berharap segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dilinpahkan ke pengadilan terbuka semua, tidak ada opini-opini, proses ini kita hormati, kita siap melakukan tindakan hukum," ucap Juniver.

Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset milik Djoko yang total nilainya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali, sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan Desa Sudimara, Bali, enam bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penyitaan aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek simulator SIM. Saat menyita aset tersebut, KPK memiliki keyakinan kalau harta itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Djoko.  KPK pun akan mengembalikan aset itu kepada Djoko jika memang tidak terbukti dalam proses persidangan nantinya.

"Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan," ujar Johan.

Johan juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com