Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Disita, Djoko Pertimbangkan Gugat KPK

Kompas.com - 18/03/2013, 19:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mempertimbangan kemungkinan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan aset-aset Djoko. Pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah proses penyitaan aset oleh KPK ini sesuai dengan ketentuan atau tidak.

"Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013), saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Juniver, KPK selama ini tidak pernah mengonfirmasi masalah kepemilikan aset tersebut kepada kliennya. Dia pun berharap perkara ini segera dibawa ke proses persidangan sehingga pihak Djoko dapat membuktikan asal usul kepemilikan aset tersebut.

Lebih jauh Juniver mengatakan, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. "Kalau demikian posisinya, semua juga tahu, ahli hukum juga tahu, tidak ada relevansi dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Nah, untuk itu, kami akan bicarakan dengan klien kami, langkah-langkah hukum apa yang kami akan siapkan terhadap yang kami anggap tindakan ini sudah tidak sesuai kewenangan dan melanggar aturan," ungkapnya.

Namun, Juniver juga tidak dapat memastikan apakah semua aset yang disita KPK itu milik Djoko. Dia pun menantang KPK untuk membuktikan asal usul aset tersebut dalam proses persidangan nantinya. "(KPK) harus bisa dibuktikan itu di 2011, kalau di bawah 2011, tidak ada penyitaan," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK hanya menggantang asap sehingga menimbulkan opini-opini tidak sedap terkait penyitaan aset tersebut. "Kami berharap segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dilinpahkan ke pengadilan terbuka semua, tidak ada opini-opini, proses ini kita hormati, kita siap melakukan tindakan hukum," ucap Juniver.

Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset milik Djoko yang total nilainya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali, sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan Desa Sudimara, Bali, enam bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penyitaan aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek simulator SIM. Saat menyita aset tersebut, KPK memiliki keyakinan kalau harta itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Djoko.  KPK pun akan mengembalikan aset itu kepada Djoko jika memang tidak terbukti dalam proses persidangan nantinya.

"Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan," ujar Johan.

Johan juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Nasional
    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Nasional
    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Nasional
    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Nasional
    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Nasional
    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    Nasional
    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Nasional
    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Nasional
    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Nasional
    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com