Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tetap Dibacakan Tanpa Kehadiran Neneng

Kompas.com - 14/03/2013, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) meski tanpa kehadiran terdakwa kasus ini, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3/2013). Neneng mengaku sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan hari ini.

“Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam hal terdakwa tidak hadir, pemeriksaan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Sebelum majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan, hakim menanyakan kepada Neneng mengenai kondisi kesehatannya. Kepada majelis hakim, Neneng yang hadir di ruang persidangan dengan setelan hijau kebiru-biruan itu mengaku lemas dan masih sakit.

“Saya sakit yang mulia,” ucap Neneng.

Majelis hakim pun seolah tidak percaya dengan keterangan Neneng. Pasalnya, bukan kali ini saja istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu mengaku sakit. Dalam persidangan pekan lalu, Neneng pun mengaku sakit sehingga vonis batal dibacakan.

“Kemarin sakit, dibantarkan, dua hari sembuh. Ini sekarang kalau dimasukkan rumah sakit lagi, nanti sore sembuh lagi,” kata hakim Tati.

Hakim lalu mengonfirmasi keterangan Neneng ini kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan keterangan Neneng, jaksa KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter internal, Neneng masih sanggup mengikuti persidangan.

“Pagi hari ini kami telah melakukan, minta dokter KPK melakukan pemeriksaan dan kesimpulannya, pasien dapat mengikuti persidangan. Akan kami sampaikan suratnya,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, tetap meyakinkan bahwa kliennya benar masih sakit. Menurut Rufinus, Neneng masih diare, maag akut, dan pendengarannya terganggu sehingga lebih baik pembacaaan vonis ini ditunda.

“Mengingat kesehatan Neneng sebagai terdakwa, kami mohon sidang ini diundur menunggu kesehatan terdakwa,” ujarnya.

Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan vonis meski tanpa kehadiran Neneng. Hakim memerintahkan jaksa membawa Neneng ke luar ruang persidangan dan menuju rumah sakit. Sementara itu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan mengingat masa penahanan Neneng yang hampir habis.

Menanggapi kesimpulan majelis hakim ini, Rufinus tidak setuju. Dia pun memutuskan untuk walk out atau ke luar ruang persidangan mengikuti kliennya. Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com