Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai ke Mana Uang Mengalir...

Kompas.com - 11/03/2013, 02:11 WIB

Rabu (6/3) sekitar pukul 22.00, dua penyidik membawa sedan mewah Mercedes Benz seri C200 ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Itulah mobil terakhir yang disita malam itu dari rumah Ahmad Fathanah, salah seorang tersangka kasus suap peng- urusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. khaerudin

Malam itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang yang diduga dilakukan Fathanah terkait dengan penerimaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Untuk kesekian kali, KPK kembali meneruskan pengembangan kasus korupsi yang mereka tangani menjadi kasus TPPU.

Fathanah tak hanya dijerat karena kasus korupsi. Dia juga dijerat karena diduga mencuci uang dari hasil korupsi. Dengan pasal-pasal TPPU, nantinya di persidangan, Fathanah harus bisa membuktikan harta dan asetnya bukan berasal dari korupsi. Jika tak bisa, negara dapat merampasnya. Penerapan TPPU juga menjadi langkah awal untuk memiskinkan koruptor.

Dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat dengan pasal-pasal TPPU karena dia menjadi salah seorang tersangka yang disebut sebagai penerima uang. Johan mengatakan, penerapan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dari beberapa penggeledahan yang dilakukan di rumah ataupun kantor para tersangka. Penerapan pasal TPPU terhadap Fathanah diikuti dengan penyitaan mobil-mobil mewah miliknya.

Dalam kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dua direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah yang merupakan orang dekatnya.

Uang yang diterima dalam kasus suap ini memang sebesar Rp 1 miliar. Namun, lihat berapa nilai empat mobil mewah yang disita KPK dari kediaman Fathanah. Harga paling murah dari Mercedes Benz seri C200 adalah Rp 549 juta. Tiga mobil lain yang disita KPK dari Fathanah adalah Toyota FJ Cruiser, Toyota Alphard, dan Toyota Land Cruiser Prado. Ketiganya adalah mobil mewah yang harganya cuma bikin kita terperangah. Harga termurah Toyota Alphard keluaran tahun 2013 sekitar Rp 800 juta. Harga Toyota FJ Cruiser sekitar Rp 1 miliar. Sementara harga Toyota Land Cruiser Prado sekitar Rp 500 juta.

Ikuti aliran uang

Kita tercengang bagaimana Fathanah, orang dekat petinggi PKS yang dikenal bersahaja, punya kemewahan-kemewahan luar biasa. Dengan disita KPK, diduga uang yang digunakan Fathanah untuk membeli mobil-mobil mewah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Johan memastikan, penyitaan terhadap mobil-mobil mewah yang dimiliki Fathanah tersebut bukanlah yang terakhir. KPK terus melakukan pelacakan aset Fathanah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Prinsip TPPU adalah mengikuti ke mana uang hasil kejahatan itu mengalir (follow the money).

Fathanah bukan tersangka korupsi pertama dari KPK yang akhirnya disita satu per satu aset dan hartanya karena diduga diperoleh dari hasil korupsi. Ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator berkendara.

Seperti halnya Fathanah, Djoko kemudian dijerat pasal-pasal TPPU. KPK menyita sejumlah aset yang diduga dikuasai Djoko ataupun istri-istrinya. Publik pun dibuat tercengang karena seorang petinggi polisi bintang dua dengan pendapatan resmi diatur ketentuan undang-undang bisa memiliki harta dan aset yang jumlahnya luar biasa. Tercatat, untuk sementara, KPK menyita 11 properti, dari rumah mewah hingga lahan yang sangat luas yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, Bogor, dan Subang.

”Perlu saya sampaikan, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, penyidik menemukan bukti-bukti yang kemudian menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka AF (Ahmad Fathanah). Tersangka AF diduga melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Johan.

Sekarang, mari lihat konstruksi pasal-pasal yang disangkakan terhadap Fathanah dalam dugaan TPPU. Selain pasal-pasal UU TPPU, KPK juga menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah konstruksi sangkaan hukum tentang deelneming alias penyertaan tindak pidana kejahatan. Dalam konteks ini ada peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Dengan konstruksi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, KPK meyakini Fathanah bukan satu-satunya tersangka yang melakukan pencucian uang.

Tindak pidana asal yang dilakukan Fathanah adalah suap. Dia merupakan penerima suap. Namun, Fathanah dalam sangkaan KPK bukan satu-satunya penerima suap di kasus ini. Masih ada Luthfi. Apakah KPK juga akan menjerat Luthfi dengan TPPU? Mari kita lihat sampai ke mana uang suap mengalir.…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com