JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memperpanjang masalah jika mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Meskipun, menurut Jimly, KPU secara formal berhak mengajukan langkah hukum tersebut.
"Bisa memperpanjang masalah, tapi bila mereka ambil keputusan melepaskan hak demi kepentingan yang lebih luas, kami tidak ikut campur," kata Jimly di Jakarta, Minggu (10/3/2013).
Kendati demikian, kata Jimly, DKPP menghormati setiap keputusan KPU. Sebagai anggota DKPP, sudah menjadi tugas Jimly untuk menjaga kehormatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jimly juga meminta publik untuk memberi kesempatan KPU menilai lebih jauh mengenai kemungkinan kasasi putusan ini. Menurutnya, dalam pekan ini, akan ada keputusan KPU mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh terkait PBB tersebut.
Seperti diberitakan, PTTUN mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU membatalkan keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2014. KPU juga diminta memperbaiki surat keputusan tersebut dan menyertakan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014.
Sebelumnya, PBB menggugat keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, KPU masih dapat mengajukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.