Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Berharap Bisa PK Kedua Kali

Kompas.com - 07/03/2013, 10:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terpidana Antasari Azhar berharap permohonan pengajuan judicial riview dari keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Antasari masih berharap dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya untuk kedua kalinya.

"Semestinya diperbolehkan (PK kedua kali). Hukum itu untuk mencari keadilan, kebenaran. Mestinya tidak berlaku (pasal yang mengatur PK di KUHAP)," kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari, ketika dihubungi, Kamis (7/3/2013).

Sebelumnya, keluarga almarhum Nasrudin, mantan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, mengajukan judicial review Pasal 268 Ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ke MK. Mereka berharap aturan dalam pasal tersebut dibatalkan agar Antasari dapat mengajukan PK untuk kedua kali. Keluarga Nasrudin tak percaya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu otak pembunuh Nasrudin.

Maqdir mengatakan, jika PK yang berkali-kali dianggap dapat menghambat proses pencari keadilan, sebaiknya dibuat aturan khusus untuk mengatur PK untuk kedua kali. Misalnya, kata dia, pengadilan negeri yang berhak memutuskan apakah usulan PK dapat dilanjutkan atau tidak ialah dengan melihat terlebih dulu bukti baru atau novum.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah memiliki novum, Maqdir menjawab saat ini ia belum mempunya novum. Hanya, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bisa saja ditemukan novum nantinya.

Seperti diberitakan, pihak pemohon judicial review mengaitkan dengan berbagai kejanggalan berdasarkan fakta persidangan, seperti tidak ditemukannya pesan singkat ancaman di ponsel Nasrudin, tidak ditemukannya baju korban, hingga soal peluru yang disebut ditembakkan ke Nasrudin. Dengan perkembangan Iptek, bisa saja nantinya terungkap kejanggalan tersebut.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun seperti putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com