Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Mantan Anggota Dewan Komisioner LPS

Kompas.com - 28/02/2013, 13:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout (dana talangan) Bank Century, Kamis (28/2/2013). Rudjito dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2/2013). Sebagai mantan komisioner LPS, Rudjito dianggap tahu seputar bailout Bank Century.

LPS merupakan lembaga yang bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.

Pengucuran tambahan modal tersebut diklaim LPS sudah berdasarkan penilaian Bank Indonesia. Penambahan modal dilakukan supaya bank yang sahamnya dikuasai penuh oleh pemerintah itu memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan bank sentral.

Sebelumnya KPK memeriksa mantan Kepala LPS, Firdaus Djaelani. Seusai diperiksa, Firdaus yang kini adalah komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatakan kalau pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, merupakan kebijakan Bank Indonesia. Firdaus enggan menjelaskan soal pembengkakan dana talangan (bailout) untuk Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 632 miliar.

Selain memeriksa pihak LPS, KPK hari ini memanggil mantan Deputi Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia, Rusli Sembiring untuk diperiksa sebagai saksi. Terkait penyidikan kasus Century ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya, mantan Direktur Pengawasan Perbankan I BI, Zainal Abidin, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad yang kini menjabat Ketua OJK, serta mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu. KPK juga berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Namun, hingga kini, penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Bank Century

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com