JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Sutarman mengatakan, kepolisian belum dapat menangani beredarnya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama terrsangka Anas Urbaningrum. Kepolisian, ujar dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
"Kami serahkan (ke) internal KPK, baik dalam aspek etik maupun aspek lain. Saya serahkan ke KPK untuk ungkap," ujar Sutarman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Untuk mengusutnya, kepolisian harus menunggu KPK melaporkan dugaan suatu tindak pidana atas bocornya sprindik itu. "Kalau KPK mau serahkan kepada kami, ya akan kami tangani. Makanya polisi tanpa laporan, ya tak bisa. Kami tunggu laporan," katanya.
Sebelumnya, tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK kini telah membentuk komite etik untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran draf sprindik itu. Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan komite etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.