Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Tersangka, Hukum atau Politik?

Kompas.com - 23/02/2013, 00:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mempertanyakan apakah ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus pemberian gratifikasi megaproyek Hambalang merupakan peristiwa hukum atau politik. Hal itu disampaikan Anas melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustafa kepada wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.

"Sampai detik ini, Anas Urbaningrum bingung, ini peristiwa hukum atau politik," ujar Saan.

Meski demikian, Saan melanjutkan, Anas tetap menghargai proses hukum yang menimpa dirinya atas pertimbangan negara Indonesia adalah negara yang mendasarkan diri pada hukum, bukan negara yang mendasarkan diri pada politik. Saan melanjutkan, Anas telah menyiapkan momentum untuk mencari keadilan baginya. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam tersebut direncanakan akan bicara pada Sabtu (23/2/2013).

"Besok siang, Anas akan konferensi pers di DPP tentang sikap yang akan diambilnya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.

Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.

Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com