Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sebulan, KPK Jerat 2 Ketua Parpol dan 1 Gubernur

Kompas.com - 22/02/2013, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan taringnya dalam membersihkan partai politik. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan dua ketua umum partai politik dan satu gubernur sebagai tersangka dalam jangka waktu tidak sampai sebulan. Dua orang ketua umum itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (sekarang mantan). Sementara itu, kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.

Luthfi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013. Selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dia diduga bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Diduga, nilai uang yang dijanjikan untuk Luthfi sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar, yakni mencapai Rp 40 miliar.

Tidak sampai sebulan dari pengumuman tersangka Luthfi, KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji saat dia masih menjadi anggota DPR. Menurut KPK, hadiah atau janji yang diterima Anas itu tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat diungkapkan lebih jauh.

Mengenai nilai hadiah yang dituduhkan kepada Anas, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat menjawabnya. "Hadiah itu bisa uang, bisa barang. Nanti kita paparkan dalam persidangan," ujar Johan.

Bukan hanya ketua partai, KPK pun menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dugaan korupsi sekaligus. Selaku Gubernur Riau, dia diduga menerima hadiah sekaligus memberikan hadiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli juga dijerat dengan pasal korupsi terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Ditetapkannya para petinggi partai sebagai tersangka ini akan menambah panjang daftar politikus yang menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiga anggota dewan itu dianggap terbukti menerima suap atau menerima hadiah terkait kepengurusan proyek-proyek pemerintah.

Dalam perbincangan dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, meramalkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus akan marak di tahun 2013 ini. Maklum, tahun 2013 merupakan tahun terakhir sebelum memasuki tahun pemilihan umum (pemilu). Inilah tahun bagi elite politik untuk giat-giatnya mengumpulkan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com