Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (22/2/2013). Namun, belum ada konfirmasi atas hal tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang terkait dengan Anas Urbaningrum.

Informasi yang diterima Kompas.com menunjukkan, permintaan telah disampaikan melalui telepon oleh salah satu komisioner KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB, berlaku efektif sejak hari Jumat ini. Adapun surat permohonan, berdasarkan informasi itu, belum sampai ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika diminta konfirmasi mengenai kabar ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak memberikan keterangan. "Saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Kita tunggu saja pengumuman resmi KPK. Sabar saja," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah kabar tersebut meskipun juga tidak tegas memastikan telah adanya permintaan pencegahan untuk Anas. Melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/2/2013) petang, Bambang hanya menulis, "Pada saatnya nanti (kami) akan mengemukakannya pada publik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan Anas. Melalui gelar perkara ini, KPK akan memutuskan apakah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

Nama Anas kerap disebut setiap kali topik aliran dana Hambalang dibahas, terlebih setelah beredar draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dalam draf itu, tercantum dugaan Anas menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.

KPK telah menyatakan, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik guna menelusuri pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf tersebut.

Informasi yang diperoleh Kompas menunjukkan, pada 2009, Anas diduga menerima pemberian berupa Toyota Harrier, saat masih menjadi anggota DPR, dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan 2012.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Namun, menurut kuasa hukum Anas, mobil itu bukanlah gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas senilai Rp 670 juta dengan pembayaran dicicil. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembayaran mobil itu, disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Kemudian pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua kepada Nazaruddin senilai Rp 75 juta yang disaksikan oleh M Rahmad. Setelah Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Harrier itu dikembalikan kepada Nazaruddin dalam bentuk uang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

    Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

    Nasional
    Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

    Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

    Nasional
    Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

    Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

    Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

    Nasional
    Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

    Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

    Nasional
    Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

    Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

    Nasional
    Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

    Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

    Nasional
    MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

    MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

    Nasional
    Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

    Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

    Nasional
    Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

    Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

    Nasional
    Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

    Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

    Nasional
    KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

    KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

    Nasional
    Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

    Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

    Nasional
    Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

    Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

    Nasional
    Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

    Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com