Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 16:48 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorPalupi Annisa Auliani

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (22/2/2013). Namun, belum ada konfirmasi atas hal tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang terkait dengan Anas Urbaningrum.

Informasi yang diterima Kompas.com menunjukkan, permintaan telah disampaikan melalui telepon oleh salah satu komisioner KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB, berlaku efektif sejak hari Jumat ini. Adapun surat permohonan, berdasarkan informasi itu, belum sampai ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika diminta konfirmasi mengenai kabar ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak memberikan keterangan. "Saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Kita tunggu saja pengumuman resmi KPK. Sabar saja," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah kabar tersebut meskipun juga tidak tegas memastikan telah adanya permintaan pencegahan untuk Anas. Melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/2/2013) petang, Bambang hanya menulis, "Pada saatnya nanti (kami) akan mengemukakannya pada publik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan Anas. Melalui gelar perkara ini, KPK akan memutuskan apakah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

Nama Anas kerap disebut setiap kali topik aliran dana Hambalang dibahas, terlebih setelah beredar draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dalam draf itu, tercantum dugaan Anas menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.

KPK telah menyatakan, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik guna menelusuri pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf tersebut.

Informasi yang diperoleh Kompas menunjukkan, pada 2009, Anas diduga menerima pemberian berupa Toyota Harrier, saat masih menjadi anggota DPR, dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan 2012.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Namun, menurut kuasa hukum Anas, mobil itu bukanlah gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas senilai Rp 670 juta dengan pembayaran dicicil. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembayaran mobil itu, disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Kemudian pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua kepada Nazaruddin senilai Rp 75 juta yang disaksikan oleh M Rahmad. Setelah Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Harrier itu dikembalikan kepada Nazaruddin dalam bentuk uang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan Klaim Bakal Sering Dampingi Ganjar Turun ke Masyarakat

Puan Klaim Bakal Sering Dampingi Ganjar Turun ke Masyarakat

Nasional
AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Demokrat: Terima Kasih, tapi Kami Beda Posisi

AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Demokrat: Terima Kasih, tapi Kami Beda Posisi

Nasional
Puan Tangkap Sinyal Jokowi Ingin Ganjar Lanjutkan Kepemimpinan pada 2024

Puan Tangkap Sinyal Jokowi Ingin Ganjar Lanjutkan Kepemimpinan pada 2024

Nasional
Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Nasional
Jemaah Haji Meninggal Capai 21 Orang, Wamenkes: Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Jemaah Haji Meninggal Capai 21 Orang, Wamenkes: Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Nasional
Nasdem Sentil Demokrat yang Mau Evaluasi Anies Terkait Bakal Cawapres

Nasdem Sentil Demokrat yang Mau Evaluasi Anies Terkait Bakal Cawapres

Nasional
Puan: Ganjar Sepakat Visi Misi Harus Selaras dengan Jokowi

Puan: Ganjar Sepakat Visi Misi Harus Selaras dengan Jokowi

Nasional
Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa

Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa

Nasional
PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan 'Preorder' iPhone

PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan "Preorder" iPhone

Nasional
KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Nasional
Puan Sebut Nama AHY Masuk dalam 10 Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Puan Sebut Nama AHY Masuk dalam 10 Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Kaesang Mau Maju Calon Wali Kota Depok, Puan: Boleh Juga, PDI-P Pertimbangkan

Kaesang Mau Maju Calon Wali Kota Depok, Puan: Boleh Juga, PDI-P Pertimbangkan

Nasional
KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

Nasional
Puan Sebut PDI-P Berupaya Rebut Suara di Sumatera dan Jawa Barat

Puan Sebut PDI-P Berupaya Rebut Suara di Sumatera dan Jawa Barat

Nasional
Kabareskrim Sebut Kapolri Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO yang Tak Serius Kerja

Kabareskrim Sebut Kapolri Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO yang Tak Serius Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com