JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat (22/2/2013). Namun, belum ada konfirmasi atas hal tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang terkait dengan Anas Urbaningrum.
Informasi yang diterima Kompas.com menunjukkan, permintaan telah disampaikan melalui telepon oleh salah satu komisioner KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB, berlaku efektif sejak hari Jumat ini. Adapun surat permohonan, berdasarkan informasi itu, belum sampai ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ketika diminta konfirmasi mengenai kabar ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak memberikan keterangan. "Saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Kita tunggu saja pengumuman resmi KPK. Sabar saja," ujar dia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah kabar tersebut meskipun juga tidak tegas memastikan telah adanya permintaan pencegahan untuk Anas. Melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/2/2013) petang, Bambang hanya menulis, "Pada saatnya nanti (kami) akan mengemukakannya pada publik," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan Anas. Melalui gelar perkara ini, KPK akan memutuskan apakah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.
Nama Anas kerap disebut setiap kali topik aliran dana Hambalang dibahas, terlebih setelah beredar draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dalam draf itu, tercantum dugaan Anas menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
KPK telah menyatakan, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik guna menelusuri pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf tersebut.
Informasi yang diperoleh Kompas menunjukkan, pada 2009, Anas diduga menerima pemberian berupa Toyota Harrier, saat masih menjadi anggota DPR, dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK telah mendapatkan bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan 2012.
Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Namun, menurut kuasa hukum Anas, mobil itu bukanlah gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas senilai Rp 670 juta dengan pembayaran dicicil. Pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembayaran mobil itu, disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.
Kemudian pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua kepada Nazaruddin senilai Rp 75 juta yang disaksikan oleh M Rahmad. Setelah Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Harrier itu dikembalikan kepada Nazaruddin dalam bentuk uang.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.