Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Usut Kasus Dana Bencana Cianjur

Kompas.com - 20/02/2013, 17:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut indikasi permainan anggaran dana bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melibatkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat Supomo. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan mengusut kasus itu jika Badan Kehormatan DPR melaporkannya ke KPK.

“Kalau dia (BK) lapor, akan ditangani,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013). Kasus dugaan permainan anggaran ini tengah ditangani BK DPR.

Selasa (19/2/2013), BK memeriksa Supomo. Kasus ini berawal dari laporan seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Sukarya. Pejabat itu melaporkan Supomo bersama dua staf ahlinya, yakni Haris Hartoyo dan Didik ke BK DPR beberapa waktu lalu.

Menurut Sukarya, dia pernah bertemu dengan Supomo dan staf ahlinya yang menawarkan bantuan untuk mengurus dana bencana. Pertemuan tersebut, katanya, berlanjut dengan pemberian uang Rp 1,2 miliar melalui Haris.

Sejauh ini, BK sudah memeriksa Haris dan pejabat bernama Sukarya tersebut. Terkait kasus ini, Sukarya dilaporkan ke Kepolisian oleh para kontraktor yang menitipkan dananya agar anggaran bencana itu bisa dicairkan. Sementara Haris, telah mengaku menerima uang tersebut. Namun, Ketua BK M Prakosa mengatakan, Haris mengaku sebagai pihak yang berinisiatif meminta uang pelicin tersebut. Menurut Prakosa, Haris mengatakan, permintaan uang itu tidak berkaitan dengan bosnya, Supomo.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah menangani kasus serupa dengan dugaan permainan anggaran bencana ini. Adalah kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Kasus yang menjerat Wa Ode ini pun berawal dari laporan Haris Surahman ke BK DPR. Saat itu Haris dan pengusaha Fahd A Rafiq melaporkan Wa Ode atas tuduhan penipuan.

Fahd mengaku sudah memberikan uang ke Wa Ode karena menganggap politikus Partai Amanat Nasional itu dapat membantu agar daerah-daerah yang diinginkan Fahd mendapatkan alokasi dana DPID. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan Fahd sehingga dia meminta Wa Ode mengembalikan uangnya. Wa Ode dan Fahd sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, sementara Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com