JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 5 huruf m UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dan Pasal 58 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan uji materi 3 UU tersebut dimohonkan oleh anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Sukarnoto.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Mahfud menjelaskan, dasar penolakan tersebut karena Sutan tidak melampirkan dengan jelas alasan bahwa pasal-pasal yang diajukan inkonstitusional. Hal itu, kata Mahfud, diperkuat oleh penjelasan pasal 51 ayat 3 huruf b UU MK. Pada pasal menyatakan bahwa pemohon harus mendalilkan dengan jelas dasar uji materinya.
"Pomohon tidak menyertai uraian yang jelas mengenai pertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 6 ayat 1," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Sutan melayangkan uji materi karena dirinya merasa dirugikan karena adanya syarat setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi sebagai syarat mendaftar sebagai capres/cawapres, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.