Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprindik Anas Bocor, Jangan Seret KPK ke Pusaran Politik

Kompas.com - 16/02/2013, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tak masuk dalam pusaran politik. Terkait beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum, ia menilai hal itu cukup menjadi urusan internal KPK saja.

"Saya menganggap itu urusan internal KPK saja. Jangan dibawa ke wilayah politik. Hukum kita sudah sangat rumit," ujar Saldi dalam diskusi "Tsunami Demokrat" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2013).

Menurutnya, publik juga harus menunggu hasil penyelidikan KPK terkait siapa yang membocorkan sprindik tersebut dan keaslian surat itu. Sebagai lembaga antikorupsi yang didukung banyak pihak, KPK harus membuktikan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus Anas.

"KPK pun harus membuktikan persoalan apa ini. Buktikan pada kami di luar yang mem-back up KPK. Kita tunggu saja hasilnya di KPK," ucapnya.

Penafsiran ke ranah politik, lanjut Saldi, berawal dari penuturan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyampaikan delapan solusi penyelamatan partai beberapa waktu lalu. SBY meminta Anas untuk fokus pada dugaan masalah hukum di KPK. Sementara KPK sendiri belum menetapkan Anas sebagai tersangka.

Kemudian, sprindik atas nama Anas Urbaningrum itu pun beredar. Menurut Saldi, hal itu membuat banyak pihak yang menduga ada intervensi dari Istana pada KPK.

"Seharusnya SBY bisa menahan diri untuk soal-soal seperti itu. Orang kan jadi gampang menerjemahkan bermacam-macam," ujarnya.

Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com