JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan tengah memeriksa sejumlah lembaga terkait dengan pengadaan daging sapi impor di Kementerian Pertanian. Lembaga pemerintah yang diperiksa adalah Badan Karantina dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, selain juga Kementerian Pertanian. Pemeriksan dilakukan untuk menelusuri ada atau tidak adanya penyimpangan dalam pengadaan daging sapi lewat impor di kementerian tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, Rabu (13/2/2013) malam di Jakarta. "Kami memang tengah memeriksa Badan Karantina dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, selain juga Kementerian Pertanian untuk pengadaan daging sapi impor. Kami ingin tahu bagaimana perencanaan dan penentuan kuota hingga impor daging sapi itu dilakukan," katanya.
Menurut Ali, saat ini audit yang dijalankan baru selesai 80 persen, dan seharusnya diselesaikan pada April mendatang. "Namun, karena untuk menjelaskan kasus tersebut, BPK mempercepat penyelesaiannya pada Februari ini. Jika sudah selesai, BPK akan segera menyerahkannya kepada DPR," tambahnya seraya menolak merinci isi laporan.
Ali mengatakan, sidang badan Rabu ini masih belum memfinalisasi rancangan laporan audit BPK tentang pengadaan daging sapi impor. "Kami akan sidang badan sekali lagi untuk memfinalisasi hasil audit daging sapi impor tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.