Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Yos Tak Menyangka KPU Tolak Partainya

Kompas.com - 12/02/2013, 13:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos tak menyangka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.

"Ini masalah sengketa, bukan verifkasi. Namun, tidak disangka KPU mengeluarkan surat yang isinya menolak keputusan Bawaslu," ujar Sutiyoso di kantor DPP PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Menurut Bang Yos, keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 sudah mengikat dan putusan terakhir. PKPI, terang Bang Yos, dapat membuktikan dalil-dalil yang dilontarkan dalam sidang ajudikasi.

"Kita mampu membuktikan dalil-dalil yang disangkakan. Perlu diketahui, dalam sidang ajudikasi itu tidak kolektif. Jadi, PKPI waktu itu sudah dihadapkan oleh KPU tentang tidak dinyatakan lolos di provinsi. Dan kemudian itu dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.

PKPI pun menganggap surat keputusan Bawaslu tersebut sudah mengikat dan final. Saat itu, PKPI langsung mengadakan syukuran. Kantor DPP PKPI pun langsung dipenuhi karangan bunga. "Kita anggap itu keputusan yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita merespons seperti syukuran, konsolidasi, dan merekrut caleg, juga menerima bunga ucapan selamat," ucapnya.

Seperti diberitakan, pada Senin (11/2/2013) sore KPU menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Kemudian, KPU menghormati pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. KPU memperhatikan perbedaan penilaian terhadap keterangan KPU Provinsi, bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang ajudikasi, dan ruang lingkup Bawaslu yang tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU berdasar ketentuan Pasal 8 ayat 2, Pasal 259 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.

PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangi sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu pun saat itu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

    Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Nasional
    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Nasional
    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Nasional
    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

    Nasional
    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com