JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 kembali kandas. KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu.
"Putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu tidak dapat dilaksanakan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, Senin (11/2/2013) sore di Jakarta.
Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan Selasa (5/2) menjelang tengah malam. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dan membatalkan Keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya. KPU menilai, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan, tidak akuntabel, dan tidak cermat.
Anggota KPU Ida Budhiati menjelaskan, Bawaslu menerapkan standar ganda dalam menerima keterangan KPU provinsi/kabupaten/kota. Awalnya Bawaslu menyatakan keterangan KPU daerah sebagai bagian integral dengan KPU serta menerima keterangan dan bukti KPU Jawa Tengah terkait verifikasi faktual di Klaten.
Namun, keterangan KPU Jateng untuk verifikasi faktual di Kabupaten Grobogan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena KPU provinsi tidak mengalami sendiri proses verifikasi faktual di kabupaten tersebut. Alat bukti yang diserahkan KPU kepada Bawaslu, terkait verifikasi faktual di Sumatera Barat tidak digunakan dalam pertimbangan hukum.
Sebaliknya, alat bukti pemohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan - keterangan mantan hakim konstitusi Soedarsono, malah digunakan dalam putusan dan menjadi pertimbangan.
"Saya mengikuti semua persidangan dan mengecek semua rekaman kami, keterangan ahli tidak pernah diajukan di persidangan sengketa PKPI baik lisan dan tertulis," ujar Ida.
Dalam putusan, Bawaslu menyebutkan salinan keterangan Soedarsono dalam daftar bukti yang disampaikan pemohon (PKPI). Keterangan itu terkait cuaca ekstrem sebagai force majeur yang seharusnya menjadi toleransi keterlambatan kehadiran penyerahan berkas PKPI kepada KPU Kendal.
Selain itu, Bawaslu menguji Peraturan KPU terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai terhadap UU. Padahal, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Peraturan KPU tentang Verifikasi Calon Peserta Pemilu itu pun tidak bisa dibatalkan. Tapi, Bawaslu menerapkan kebalikannya dan mengubah PKPI menjadi memenuhi syarat.
Karenanya, KPU tidak bisa mengikuti putusan Bawaslu untuk mengoreksi Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu.
Khusus terkait verifikasi peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, lanjut Husni, putusan Bawaslu tidak merupakan putusan akhir dan mengikat. Hal ini secara jelas ditegaskan dalam pasal 259 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu, pihak yang dirugikan atas keputusan ini bisa mengambil jalur ke PTTUN. KPU, tambah Husni, akan menyiapkan alat bukti dan keterangan serta menghadirkan saksi ahli bila diperlukan.
Menanggapi sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan masih menunggu tanggapan tertulis dari KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.