Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan PKPI untuk Jadi Peserta Pemilu Macet Lagi

Kompas.com - 11/02/2013, 20:58 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Harapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 kembali kandas. KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu.

"Putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu tidak dapat dilaksanakan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, Senin (11/2/2013) sore di Jakarta.

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan Selasa (5/2) menjelang tengah malam. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dan membatalkan Keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya. KPU menilai, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan, tidak akuntabel, dan tidak cermat.

Anggota KPU Ida Budhiati menjelaskan, Bawaslu menerapkan standar ganda dalam menerima keterangan KPU provinsi/kabupaten/kota. Awalnya Bawaslu menyatakan keterangan KPU daerah sebagai bagian integral dengan KPU serta menerima keterangan dan bukti KPU Jawa Tengah terkait verifikasi faktual di Klaten.

Namun, keterangan KPU Jateng untuk verifikasi faktual di Kabupaten Grobogan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena KPU provinsi tidak mengalami sendiri proses verifikasi faktual di kabupaten tersebut. Alat bukti yang diserahkan KPU kepada Bawaslu, terkait verifikasi faktual di Sumatera Barat tidak digunakan dalam pertimbangan hukum.

Sebaliknya, alat bukti pemohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan - keterangan mantan hakim konstitusi Soedarsono, malah digunakan dalam putusan dan menjadi pertimbangan.

"Saya mengikuti semua persidangan dan mengecek semua rekaman kami, keterangan ahli tidak pernah diajukan di persidangan sengketa PKPI baik lisan dan tertulis," ujar Ida.

Dalam putusan, Bawaslu menyebutkan salinan keterangan Soedarsono dalam daftar bukti yang disampaikan pemohon (PKPI). Keterangan itu terkait cuaca ekstrem sebagai force majeur yang seharusnya menjadi toleransi keterlambatan kehadiran penyerahan berkas PKPI kepada KPU Kendal.

Selain itu, Bawaslu menguji Peraturan KPU terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai terhadap UU. Padahal, Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu. Peraturan KPU tentang Verifikasi Calon Peserta Pemilu itu pun tidak bisa dibatalkan. Tapi, Bawaslu menerapkan kebalikannya dan mengubah PKPI menjadi memenuhi syarat.

Karenanya, KPU tidak bisa mengikuti putusan Bawaslu untuk mengoreksi Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu.

Khusus terkait verifikasi peserta Pemilu dan daftar calon legislatif, lanjut Husni, putusan Bawaslu tidak merupakan putusan akhir dan mengikat. Hal ini secara jelas ditegaskan dalam pasal 259 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu, pihak yang dirugikan atas keputusan ini bisa mengambil jalur ke PTTUN. KPU, tambah Husni, akan menyiapkan alat bukti dan keterangan serta menghadirkan saksi ahli bila diperlukan.

Menanggapi sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan masih menunggu tanggapan tertulis dari KPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

    Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

    Nasional
    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Nasional
    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Nasional
    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com