JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Putusan KPU dinilai bertentangan dengan keputusannya sendiri, yakni Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/ tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
"Kami menyayangkan, kok KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri," kecam Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (11/2/2013). Dia menyebutkan poin lima dari Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/ tahun 2013 menyatakan Keputusan KPU dapat berubah berdasarkan putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.
KPU, kata Muhammad, tak dapat membantah dalil yang diajukan PKPI. "Mereka (KPU) tak dapat memverifikasi daerah itu. Tidak bisa membuktikan keberatan PKPI saat sidang," terangnya.
Seperti diberitakan, hari ini KPU memutuskan tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. KPU menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/set.Bawaslu/I/2013 yang meloloskan partai mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau Bang Yos itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan 259 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. Keputusan Bawaslu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau kota.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.