Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata DPR, Keputusan Bawaslu soal PKPI Hanya Rekomendasi

Kompas.com - 07/02/2013, 15:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 12 Tahun 2013 yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan parpol, khususnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dinilai hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib melaksanakan putusan Bawaslu terkait diloloskannya menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sifat keputusan Bawaslu itu rekomendasi. Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (7/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Malik menjelaskan, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, PKPI bisa mengadukannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hasil PT TUN ini masih bisa diproses banding ke Mahkamah Agung.

"Saya yakin, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil faktual KPU akan lebih valid. Karena itu, kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap 10 parpol yang lolos," ujar Malik.

Namun, kata Malik, ia juga meragukan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI itu. Sebab, Bawaslu tak melakukan pengecekan sampai ke lapangan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ia mendesak KPU untuk menempuh langkah banding jika PKPI mengadukan ke PT TUN.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, keputusan Bawaslu tidak final dan masih bisa dilanjutkan prosesnya di pengadilan.

"Bagaimana bisa final, kan yang menentukan peserta pemilu KPU bukan Bawaslu. Itulah kenapa diberi ruang, dari Bawaslu, PT TUN, sampai MA," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI, yang selama ini tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk jadi peserta Pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013 membatalkan keputusan KPU tentang penentuan parpol, khususnya PKPI. Keputusan disampaikan anggota majelis pemeriksa, Muhammad, didampingi Nasrulah, Endang, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, dalam sidang keputusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa mulai pukul 23.00. Persengketaan terjadi sejak KPU mengeluarkan SK KPU No 5/2013 tentang 10 parpol yang lolos proses verifikasi faktual.

”Secara kuantitatif, bukti yang disodorkan PKPI paling signifikan dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, baik dari kepengurusan, keanggotaan, maupun keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, 3 parpol lagi menunggu keputusan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com