Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Lolos Sengketa

Kompas.com - 07/02/2013, 01:56 WIB

Harus diklarifikasi

Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja mengatakan, merujuk Pasal 259 UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, putusan Bawaslu itu tidak serta-merta meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. PKPI masih perlu menggugat SK KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Sebab, PTTUN yang punya kewenangan membatalkan SK KPU.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengemukakan, putusan Bawaslu yang mengejutkan soal PKPI harus diklarifikasi.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, keputusan Bawaslu untuk PKPI mengungkap masalah dalam verifikasi parpol oleh KPU. Sementara itu, Koordinator Formappi Sebastian Salang mempertanyakan keputusan Bawaslu. Validitas data yang menjadi landasan putusan sengketa PKPI perlu diuji.

Terkait putusan Bawaslu, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru mempertimbangkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  (OSA/INA/NTA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com