JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan gugatan sengketa dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai tidak serta-merta meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Argumentasinya, keputusan KPU masih menyebutkan hanya 10 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakam Naja, mengatakan keputusan KPU tersebut merupakan keputusan penyelenggara negara. Perubahan atas keputusan tersebut merupakan ranah Tata Usaha Negara. PKPI, ujar dia, harus membawa dulu putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini, lho, putusan Bawaslu. Maka, kami mengajukan gugatan ke PTUN. Nanti PTUN yang punya kewenangan untuk setuju atau menolak gugatan PKPI," kata Hakam di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Bila nanti PTUN menerima gugatan PKPI, ujar dia, barulah KPU berkewajiban mengubah keputusannya. Tapi, kata Hakam, PTUN masih punya hak untuk menolak gugatan PKPI sekalipun berbekal putusan Bawaslu.
Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam, Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan tersebut juga membatalkan keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014. KPU belum menyikapi putusan Bawaslu ini.
Baca juga berita terkait dalam topik:
Parpol Peserta Pemilu 2014