JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan impor daging sapi, Selasa (5/2/2013). Arya dan Direktur PT Indoguna lainnya, Juard Effendi, diduga memberi hadiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
"AAE (Arya Abdi Effendi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Pemeriksaan Arya ini merupakan yang pertama setelah dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2013. Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Arya dan Juard, mereka yang menjadi tersangka adalah Luthfi beserta orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
PT Indoguna Utama diduga memberi hadiah senilai Rp 1 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Juard dan Arya tertangkap KPK setelah memberikan uang kepada Fathanah. Diduga, pemberian itu terkait dengan kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
Sebagai anggota DPR sekaligus Presiden PKS, Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya dalam mengatur kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Selain memeriksa Arya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Indoguna Utama lainnya, Soyaya Effendi. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Belum diketahui persis peran Soyaya dalam kasus ini, tetapi yang bersangkutan kemungkinan tahu soal impor daging sapi mengingat posisinya sebagai Direktur PT Indoguna Utama. Kemarin, KPK memeriksa tiga pegawai PT Indoguna Utama, yaitu Pudji Rahayu, Suratno, dan Priyoto.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi