JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Luthfi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi yang dijemput penyidik KPK dan digelandang ke Gedung KPK, Kamis (31/1/2013) dini hari.
Salah satu pengacaranya, M Assegaf, mengungkapkan kalau kondisi Luthfi saat ini sedang tidak sehat. Pihak pengacara pun meminta agar penyidik KPK menunda pemeriksaan Luthfi yang berkaitan dengan materi perkara.
"Kami melihat kondisi Pak Luthfi kurang fit, ngantuk, dan tertidur. Mengingat bahwa penangkapan dilakukan tengah malam hari, sehingga kondisi Pak Luthfi dan pengacara yang mendampingin tidak cukup fit untuk bisa terus melaksanakan pemeriksaan, kami minta pemeriksaan tentang materinya ditunda dalam kesempatan lain," kata Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sejauh ini, menurut Assegaf, penyidik KPK baru memeriksa kliennya terkait dengan identitas dan latar belakang. Mengenai penahanan, Assegaf mengaku belum tahu apakah kliennya itu akan ditahan hari ini atau tidak. Menurutnya, belum ada surat perintah penahanan yang ditandatangani pimpinan KPK.
"Adanya surat penangkapan, tapi pengalaman menunjukkan kalau penangkapan itu selalu diikuti dengan penahanan," ucapnya.
Jika pun Luthfi ditahan hari ini, Assegaf mengatakan kalau pihaknya akan mengikuti prosedur di KPK. Dia mengatakan, Luthfi akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka bersamaan dengan tiga orang lainnya. Ketiga lainnya adalah orang dekat Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi. Adapun Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna terkait kebijakan impor daging.
KPK menduga Luthfi "menjual" otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang berwenang dalam kebijakan impor tersebut. Penetapan tersangka ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1/2013).
Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan Ahmad, Juard, dan Abdi dan langsung memeriksa mereka di Gedung KPK. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan cukup bukti untuk menjerat Luthfi.
Sementara pengacara Luthfi lainnya, Zainuddin Paru menilai kalau penetapan kliennya sebagai tersangka ini merupakan kejanggalan dalam proses penegakkan hukum.
"Karena Pak Luthfi hanya jadi tersangka dalam beberapa jam. Kemudian ditangkap kurang dari 2-3 jam, tapi ada pejabat lain, penyelenggara negara yang kemudian sudah ditetapkan jadi tersangka satu, dua bulan lalu, sampai sekarang masih berkeliaran," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.