Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kahar Muzakir: Pembahasan Hambalang Sesuai Prosedur

Kompas.com - 28/01/2013, 11:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/1/2013), untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kahar tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi seorang stafnya.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Pak Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar," katanya.

Kahar akan diperiksa terkait posisinya sebagai anggota Komisi X yang ikut dalam pembahasan proyek Hambalang antara DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar 2010. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menjelaskan soal pembahasan Hambalang di DPR. Menurut Kahar, dirinya bukan panitia kerja Hambalang saat itu. "Sebenarnya yang mengurus Hambalang itu panja, saya tidak tahu nanti ditanya apa," ujarnya.

Sejauh yang diketahuinya, Kahar mengatakan bahwa pembahasan proyek Hambalang di DPR telah melalui prosedur yang benar. Selebihnya, politikus Partai Golkar itu berjanji menjelaskan lebih jauh seusai pemeriksaan. "Nanti kalau sudah diperiksa, pokoknya saya dipanggil sebagai saksi dari AAM dan DK," kata Kahar.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR lainnya, yakni Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Mereka ditanya penyidik KPK mengenai pembahasan proyek Hambalang di DPR. Menurut Primus, banyak anggota DPR yang menolak proyek itu karena tidak dianggap sebagai prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011.

Sementara itu, menurut Gede Pasek, proyek Hambalang disetujui semua fraksi di DPR, bukan hanya Partai Demokrat. Kemudian Mahyuddin mengatakan kalau persetujuan kontrak tahun jamak anggaran Hambalang tidak harus melalui persetujuan DPR. Penetapan kontrak tahun jamak yang disebut melanggar undang-undang itu, menurut Mahyuddin, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com